Eksekusi Objek Sengketa Budel Keluarga Theo Lasut di Manado Dianggap Cacat Hukum
MANADO, SUARADEWAN.com — Pihak Keluarga Theo Lasut sebagai pihak yang menempati objek sengketa budel di daerah paal dua, Jl. Yos Sudarso Manado menganggap rencana eksekusi pengosongan yang dijadwalkan hari ini, jum’at (24/01/20) sebagai cacat hukum.
Pihak keluarga menilai, agenda eksekusi yang dilaksanakan pada hari ini tidak sesuai dengan prosedur. Pasalnya sejak pukul 7 pagi sudah ada pihak yang terdiri dari beberapa oknum buruh yang mendesak untuk dilakukan pengosongan tanpa kehadiran pihak eksekutor yang menjadwalkan eksekusi pada pukul 9 pagi waktu Manado.
“hari ini pihak yang akan di eksekusi sedang akan mengadakan ibadah imlek, pihak keluarga atas keputusan ini sudah melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan di PN manado dan melayangkan permohonan penundaan eksekusi karena pada hari ini bertepatan dengan persiapan ibadah imlek. Sampai detik ini belum ada jawaban, bahkan yang muncul di pagi hari hanya buruh truck yang menghentikan jalannya ibadah imlek dan memaksa mengosongkan rumah,” kata Asnat Baginda selaku juru bicara keluarga Theo Lasut.
Asnat Baginda menilai langkah eksekusi yang dijadwalkan pada hari ini sebagai cacat hukum. Kasus ini bermula dari pemohon Michael Lasut melakukan kontrak dengan pihak satelindo menggunakan pembagian waris yang sudah tertulis sebagai legalitas tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain.
Sementara itu dari pihak kuasa hukum keluarga Theo Lasut menilai permasalahan eksekusi ini seharusnya segala proses hukum dilaksanakan dengan bijak dan arif tanpa mengabaikan prinsip kehormatan dan toleransi apalagi pihak yang akan dieksekusi sedang menghadapi hari raya Imlek.
“hukum memang keras, tapi toleransi harus tetap dijaga. Kami telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan prosedur. Semua langkah tidak boleh mencederai proses hukum dan toleransi beragama di kota Manado ini,” kata Prayoga selaku kuasa hukum dari Pranoto and Partner yang mendampingi keluarga Theo Lasut.
Sampai berita ini diturunkan, pihak eksekutor dari PN Manado yang berencana melakukan eksekusi di lokasi objek sengketa, belum hadir di tempat. (sd)
Artikel Asli: SUARADEWAN.COM