Pendiri: Firma Hukum Pranoto and Partners Didirikan dengan ‘Modal’ Integritas dan Profesionalisme
MANADO, SUARADEWAN.com – Kemunculan berbagai firma hukum baru yang kian menjamur menunjukkan betapa sengitnya kompetisi antar firma hukum dewasa ini. Sehingga jika tak kuat bersaing dan tidak disertai dengan management keuangan serta management client yang baik, maka bersiaplah ‘gulung tikar’.
Di Kota Manado, sejumlah praktisi hukum muda pulang kampung berbekal pengalaman bekerja di law firm besar Ibukota Jakarta ditambah dengan reputasi yang dikenal baik oleh klien yang pernah didampinginya mendirikan firma hukumnya sendiri Pranoto and Partners.
Pendirian Firma Hukum ini dikukuhkan melalui penandatanganan Akta Pendirian di hadapan Notaris Rivo Ichwan Mamentu, SH.,M.Kn di Manado tanggal 20 November 2019.
“Firma Hukum Pranoto and Partners dalam kerja-kerjanya kedepan, sebagai advokat muda akan menjunjung tinggi integritas menjadi pengacara yang mulia professional mampu menjalankan tugas,” kata Krisdianto Pranoto, SH yang akrab dipanggil Saddam memulai pembicaraan saat ditemui di sela-sela penandatanganan akta pendirian di Manado (20/11).
Saddam juga menyampaikan Advokat ialah salah satu profesi yang mulia bisa memberi warna baru di dunia advokat Kota Manado bahwa Integritas adalah modal utama setiap Advokat sehinga mampu menjadi pengacara yang bermanfaat bagi masyarakat luas khususnya para pencari keadilan.
“Seorang Advokat harus punya prinsip dan pendirian yang kuat. Sebagai Law Firm baru kami akan fokus terlebih dahulu pada kualitas pelayanan. Intinya, bangun trust dulu. Kalau trust sudah terbangun nanti value akan mengikut dengan sendirinya.” Kata Saddam.
Komitmen kualitas layanan Firma Hukum Pranoto and Partners akan menjadi nilai pembeda dengan firma hukum lainnya, dengan didukung partners yang memiliki expertise/ spesialisasi keahlian sehingga profesionalisme keahlian bisa dipertanggungjawabkan.
“Pendirian Firma Hukum ini telah diawali dengan melakukan pemetaan sasaran target klien serta spesialisasi apa saja yang akan diseriusi. Tak bisa ditampik bahwa managing partner dalam sebuah firma hukum berperan sebagai ujung tombak, tentu dengan tidak mengabaikan kode etik advokat,” tutup Isyana Konoras, SH.,MH menutup pembicaraan.
Firma Hukum Pranoto and Partners sesuai peran yang dimiliki nantinya siap memberikan layanan jasa hukum baik litigasi maupun non litigasi. Dalam bidang litigasi dapat membantu berbagai penanganan perkara pidana dan perdata, sedangkan dalam non litigasi Pranoto juga siap memberikan berbagai jasa hukum, seperti Legal Auditor, Konsultasi Hukum Bisnis dan Syariah, serta jasa pengurusan perijinan Fintech, HAKI, Labelisasi Halal dan lain sebagainya. (sd)
sumber: SUARADEWAN